Selamat Datang di Situs Resmi PT KSDE (Perseroda)
PT. Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda) adalah Perusahaan Perseroan Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui kuasa Bupati Kutai Kartanegara selaku Kuasa Pemilik Modal. Perusahaan ini didirikan untuk mengelola dan mengoptimalkan potensi sumber daya daerah di bidang Kelistrikan, Harvesting, dan Plantation guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara.
Situs ini disediakan sebagai media informasi perusahaan sekaligus sarana pemenuhan kewajiban Keterbukaan Informasi Publik (PPID) sesuai UU No. 14 Tahun 2008 dan PP No. 61 Tahun 2010.
⚡ Kelistrikan
Optimalisasi dan pengelolaan sektor energi/kelistrikan daerah.
🌲 Harvesting
Layanan logistik dan pemanenan hasil perkebunan/kehutanan.
🌱 Plantation
Pengembangan dan pengelolaan area perkebunan produktif.
Akses Cepat
Susunan Pimpinan Perusahaan
Wiyono
Komisaris
Dr. Toni Nurhadi Kumayza, S.Sos., M.Si
Direktur Utama
Struktur pucuk pimpinan perusahaan terdiri dari:
| Jabatan | Bertanggung Jawab Kepada |
|---|---|
| Bupati Kutai Kartanegara | Kuasa Pemilik Modal |
| Komisaris | Kuasa Pemilik Modal |
| Direktur Utama | Komisaris |
| Sekretaris & SPI | Direktur Utama |
*Nama pejabat dan riwayat singkat dapat dilengkapi oleh admin melalui panel konten.
Latar Belakang Perusahaan
PT. Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda) dibentuk sebagai wujud optimalisasi peran Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mengelola potensi sumber daya alam dan energi daerah secara profesional dan berkelanjutan. Melalui skema Perseroan Daerah (Perseroda), perusahaan diberikan keleluasaan tata kelola korporasi modern sekaligus tetap berada dalam pengawasan pemerintah daerah selaku pemegang saham mayoritas.
Pendirian perusahaan didasarkan pada semangat "Dambaan Etam" — harapan masyarakat Kutai Kartanegara — untuk mewujudkan kemandirian ekonomi daerah melalui pengelolaan sektor kelistrikan, hasil hutan/perkebunan (harvesting), dan perluasan lahan produktif (plantation).
*Draf narasi. Mohon dilengkapi dengan dasar hukum pendirian (Peraturan Daerah/Perbup) dan tanggal resmi berdiri oleh tim legal perusahaan.
Tujuan Perusahaan
Visi
"Menjadi Badan Usaha Milik Daerah yang unggul, mandiri, dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara melalui pengelolaan sumber daya kelistrikan dan agribisnis yang profesional."
Misi
Budaya Perusahaan
Integritas
Jujur dan konsisten dalam setiap tindakan.
Profesional
Bekerja sesuai kompetensi dan standar mutu.
Kolaboratif
Mengutamakan kerja sama tim dan mitra.
Inovatif
Terbuka terhadap ide dan teknologi baru.
Peduli Lingkungan
Berkomitmen pada praktik usaha berkelanjutan.
Melayani Etam
Berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kukar.
Struktur Organisasi
Bidang Usaha Kelistrikan
KSDE mengembangkan lini usaha di sektor energi/kelistrikan sebagai bagian dari upaya mendukung ketersediaan dan keandalan pasokan listrik bagi wilayah Kutai Kartanegara, sejalan dengan identitas logo perusahaan yang menampilkan simbol petir sebagai representasi energi.
- Studi kelayakan dan pengembangan potensi energi daerah
- Kerja sama dengan mitra strategis di bidang ketenagalistrikan
- Mendukung program elektrifikasi wilayah
Bidang Usaha Harvesting
Unit usaha Harvesting menjalankan kegiatan pemanenan dan logistik hasil hutan tanaman industri/perkebunan, didukung armada alat berat dan truk angkut (tronton) milik perusahaan untuk memastikan efisiensi rantai pasok dari lahan hingga titik pengumpulan.
- Pemanenan hasil tanaman industri secara terjadwal
- Pengangkutan menggunakan armada tronton & alat berat
- Pengawasan mutu dan keselamatan kerja lapangan
Bidang Usaha Plantation
Unit usaha Plantation berfokus pada pengembangan dan pengelolaan lahan perkebunan produktif, meliputi kegiatan penanaman, perawatan, hingga distribusi hasil kebun, sebagai bagian dari struktur bisnis Peternakan, Harvest, Plantation, dan Pertanian/Perkebunan perusahaan.
- Pengelolaan lahan perkebunan berkelanjutan
- Pengawasan operasional (SPV Mekanik & SPV Pengawas)
- Dukungan logistik angkutan hasil kebun
Rencana Pengembangan Bidang Usaha
Selain tiga bidang usaha yang telah berjalan, PT. Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda) sedang menyiapkan perluasan kegiatan usaha ke sektor-sektor berikut. Informasi ini disampaikan sebagai gambaran arah pengembangan perusahaan dan akan diperbarui seiring kesiapan perizinan serta penetapan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
| Bidang | Gambaran Rencana | Status |
|---|---|---|
| Jasa Konstruksi | Penyediaan jasa pelaksanaan konstruksi untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah, termasuk pekerjaan sipil dan pemeliharaan sarana penunjang operasional. | Dalam penyiapan |
| Pertanian | Pengelolaan lahan pertanian produktif serta dukungan sarana dan alat mesin pertanian dalam rangka penguatan ketahanan pangan daerah. | Dalam penyiapan |
| Perkebunan | Perluasan pengelolaan kebun di luar cakupan unit Plantation yang berjalan, mencakup penyiapan lahan hingga pengelolaan hasil. | Dalam penyiapan |
| Batubara | Pengembangan kegiatan usaha di sektor pertambangan batubara sesuai potensi sumber daya Kabupaten Kutai Kartanegara dan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Dalam penyiapan |
*Seluruh rencana di atas belum beroperasi. Pelaksanaannya menunggu kelengkapan perizinan, penyesuaian anggaran dasar bila diperlukan, serta persetujuan pemegang saham.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), PT. Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda) berkomitmen menyediakan akses informasi publik yang mudah, cepat, tepat waktu, dan transparan melalui halaman ini — termasuk kesiapan mengikuti Monitoring & Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.
a. Informasi Berkala
Informasi yang wajib diumumkan secara rutin/berkala oleh Badan Publik, sesuai kategori informasi BUMN/BUMD pada Perki SLIP No. 1/2021.
| No | Jenis Informasi | Periode | Unduh |
|---|---|---|---|
| 1 | Nama, tempat kedudukan, maksud & tujuan, jenis usaha, jangka waktu pendirian & permodalan (Anggaran Dasar) | Sekali/Update | |
| 2 | Profil pemegang saham, Direksi & Dewan Komisaris | Tahunan | |
| 3 | Laporan Tahunan, Laporan Keuangan (Neraca, Laba Rugi) & Laporan TJSL/CSR Teraudit | Tahunan | |
| 4 | Hasil penilaian auditor eksternal & lembaga pemeringkat | Tahunan | |
| 5 | Sistem & alokasi remunerasi Komisaris/Dewan Pengawas & Direksi | Tahunan | |
| 6 | Mekanisme penetapan Direksi & Komisaris/Dewan Pengawas | Update | |
| 7 | Kasus hukum yang terbuka sebagai Informasi Publik (bila ada) | Insidentil | |
| 8 | Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) | Update | |
| 9 | Pengumuman penerbitan efek bersifat utang (bila ada) | Insidentil | |
| 10 | Penggantian akuntan/auditor perusahaan | Insidentil | |
| 11 | Perubahan tahun fiskal perusahaan (bila ada) | Insidentil | |
| 12 | Kegiatan penugasan pemerintah / kewajiban pelayanan umum / subsidi | Tahunan | |
| 13 | Mekanisme pengadaan barang dan jasa | Update | |
| 14 | Rencana Kerja & Anggaran Perusahaan (RKAP) | Tahunan |
*Tautan dokumen bersifat contoh; hubungkan ke berkas resmi (PDF/Google Drive) melalui panel admin. Seluruh materi ini juga akan disiarkan melalui akun Instagram @ksde_perseroda sesuai standar digitalisasi keterbukaan informasi.
b. Informasi Serta Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib diumumkan secara serta merta, tanpa penundaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 25 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Kategori informasi serta merta
Enam kategori berikut sesuai Pasal 19 ayat (2), disertai bentuk yang relevan dengan kegiatan usaha perseroan.
| No | Kategori | Bentuk yang relevan bagi PT KSDE |
|---|---|---|
| 1 | Bencana alam | Banjir, tanah longsor, angin topan, kekeringan, gempa bumi yang berdampak pada wilayah kerja perseroan |
| 2 | Bencana nonalam | Gagal teknologi pada instalasi kelistrikan, kebakaran lahan, tumpahan bahan bakar, epidemi dan wabah penyakit |
| 3 | Bencana sosial | Konflik sosial antarkelompok masyarakat di sekitar wilayah kerja, serta teror |
| 4 | Jenis, persebaran, dan daerah sumber penyakit menular | Wabah pada lingkungan kerja, basecamp, atau permukiman karyawan |
| 5 | Racun pada bahan makanan | Dugaan keracunan pada konsumsi bersama di lokasi kerja |
| 6 | Rencana gangguan terhadap utilitas publik | Rencana pemadaman listrik, penutupan atau pengalihan jalan angkutan, gangguan pasokan energi |
Standar pengumuman informasi serta merta
Delapan unsur berikut wajib termuat dalam standar pengumuman, sesuai Pasal 20 ayat (2).
| No | Unsur |
|---|---|
| 1 | Potensi bahaya dan besaran dampak yang dapat ditimbulkan |
| 2 | Pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak |
| 3 | Prosedur dan tempat evakuasi apabila terjadi keadaan darurat |
| 4 | Cara menghindari bahaya dan dampak yang ditimbulkan |
| 5 | Cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang |
| 6 | Pihak-pihak yang wajib mengumumkan informasi serta merta |
| 7 | Tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi |
| 8 | Upaya pencegahan bahaya dan dampak oleh perseroan dan pihak berwenang |
| Dokumen | Unduh |
|---|---|
| Standar Pengumuman Informasi Serta Merta PT KSDE (Perseroda) | |
| Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat |
Pengumuman yang sedang berlaku
Status: tidak terdapat informasi serta merta yang perlu diumumkan.
Ditinjau pada [ISI TANGGAL PENINJAUAN TERAKHIR] oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda).
Sarana penyebarluasan keadaan darurat
Sesuai Pasal 25 ayat (2) huruf c, pengumuman keadaan darurat disebarluaskan secara bersamaan melalui halaman ini, akun media sosial resmi perseroan, papan pengumuman di kantor dan lokasi kerja, serta pemberitahuan langsung kepada pihak yang berpotensi terkena dampak.
Perseroan dilarang menunda pengumuman informasi serta merta kepada publik.
c. Informasi Setiap Saat
Informasi yang tersedia dan dapat diakses setiap saat oleh pemohon informasi publik, dituangkan dalam Daftar Informasi Publik (DIP) tahun berjalan.
| No | Informasi | Klasifikasi | Unduh |
|---|---|---|---|
| 1 | Daftar Informasi Publik (DIP) tahun berjalan | Terbuka | |
| 2 | Peraturan, keputusan & kebijakan Badan Publik | Terbuka | |
| 3 | Informasi organisasi, administrasi, kepegawaian & keuangan | Terbuka | |
| 4 | Surat perjanjian dengan pihak ketiga & dokumen pendukung | Terbuka | |
| 5 | Persyaratan & izin yang diterbitkan berikut laporan penaatannya | Terbuka | |
| 6 | Data perbendaharaan / inventaris | Terbuka | |
| 7 | Rencana strategis & rencana kerja Badan Publik | Terbuka | |
| 8 | Agenda kerja pimpinan & satuan kerja | Terbuka | |
| 9 | Laporan kegiatan pelayanan informasi publik | Terbuka | |
| 10 | Laporan pengawasan internal & penindakan pelanggaran | Terbuka | |
| 11 | Dokumen pengadaan barang/jasa yang telah selesai dilaksanakan | Terbuka | |
| 12 | Daftar Informasi yang Dikecualikan | Dikecualikan (sesuai hasil uji konsekuensi) |
Dokumen Legalitas PPID
| Dokumen | Keterangan | Unduh |
|---|---|---|
| Penetapan kelembagaan | ||
| SK Penetapan PPID | Penunjukan Atasan PPID, PPID, dan Petugas Pelayanan Informasi | |
| Struktur Organisasi PPID | Bagan kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi | |
| Surat Tugas Responden Monev | Penunjukan responden Monev Keterbukaan Informasi Publik | |
| Penetapan informasi | ||
| SK Daftar Informasi Publik | Penetapan DIP tahun berjalan | |
| SK Daftar Informasi Dikecualikan | Penetapan klasifikasi informasi yang dikecualikan | |
| Lembar Pengujian Konsekuensi | Dasar penetapan informasi yang dikecualikan | |
| Standar layanan | ||
| Standar Layanan Informasi Publik | Tujuh standar layanan sesuai Pasal 23 Perki Nomor 1 Tahun 2021 | |
| SOP Layanan Informasi Publik | Prosedur permohonan, keberatan, dan pendokumentasian | |
| Maklumat Pelayanan Informasi Publik | Pernyataan kesanggupan penyelenggaraan layanan | |
| SK Standar Biaya Perolehan Salinan | Penetapan biaya penyalinan dan pengiriman informasi | |
| Formulir dan register | ||
| Formulir Permohonan Informasi Publik | Format kosong untuk diunduh pemohon | |
| Formulir Pernyataan Keberatan | Format kosong untuk diunduh pemohon | |
| Register Permohonan Informasi Publik | Buku register permohonan tahun berjalan | |
| Register Keberatan | Buku register keberatan tahun berjalan | |
Laporan Layanan Informasi Publik
Disusun dan disediakan paling lambat 3 bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir, serta salinannya disampaikan kepada Komisi Informasi, sesuai Pasal 56 Perki Nomor 1 Tahun 2021.
| Tahun | Dokumen | Unduh |
|---|---|---|
| 2025 | Laporan Layanan Informasi Publik — laporan lengkap | |
| 2025 | Ringkasan gambaran umum pelaksanaan layanan informasi publik | |
| — | Tanda terima penyampaian laporan kepada Komisi Informasi |
Statistik Layanan Permohonan Informasi (Tahun Berjalan)
*Grafik contoh, hubungkan ke data riil layanan PPID. Rekap ini juga menjadi bahan hasil survei kepuasan layanan tahunan.
d. Permohonan Informasi Publik
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP)
Profil & Petugas Layanan PPID
| Nama | Jabatan | Kontak |
|---|---|---|
| Dr. Toni Nurhadi Kumayza, S.Sos., M.Si | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Direktur Utama) | ppid@pksde.com |
| Akmad Muzeizin | Administrator PPID — pengelola laman dan dokumentasi informasi publik | admin@pksde.com |
| Lulu Aini | Petugas Pelayanan Informasi | 0811-5358-84 / ppid@pksde.com |
Susunan di atas ditetapkan melalui Surat Keputusan Penetapan PPID PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda).
Saluran, Hari & Jam Pelayanan
🖥️ Frontdesk
Datang langsung ke kantor pada jam layanan.
ppid@pksde.com
📝 Formulir Online
Melalui formulir di bawah halaman ini.
📷 Media Sosial
Instagram @ksde_perseroda (DM)
0811-5358-84 (Lulu Aini)
📞 Telepon/Fax
0541-6668088 / 0541-6666654
Hari & Jam Layanan: Senin–Jumat, 09.00–16.30 WITA. Fasilitas pendampingan tersedia bagi pemohon penyandang disabilitas — silakan sampaikan kebutuhan Anda saat menghubungi PPID.
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
| Unsur | Keterangan |
|---|---|
| Dasar Hukum | UU No. 14/2008, PP No. 61/2010, Perki SLIP No. 1/2021 |
| Sistem, Mekanisme & Prosedur | Permohonan tertulis/daring → pencatatan & tanda terima → proses → jawaban tertulis |
| Jangka Waktu Penyelesaian | Maks. 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja |
| Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan/salinan sesuai standar |
| Jaminan Pelayanan | Dilaksanakan sesuai standar pelayanan & kode etik PPID |
| Evaluasi Kinerja Pelayanan | Monitoring & evaluasi internal berkala serta partisipasi monev Komisi Informasi |
SOP / Alur Permohonan
Formulir Permohonan Informasi
*Formulir contoh tampilan; integrasikan dengan sistem/API pengelolaan permohonan PPID untuk fungsi kirim otomatis serta buku register elektronik.
Formulir Keberatan
*Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID dan akan dicatat pada buku register keberatan.
Survei Kepuasan Layanan Informasi
Bagaimana penilaian Anda terhadap layanan informasi publik kami?
Kontak PPID Pelaksana
Email: ppid@pksde.com (umum: admin@pksde.com) | Telp/Fax: 0541-6668088 / 0541-6666654 | Jam Layanan: Senin–Jumat, 09.00–16.30 WITA
Alamat Kantor
Graha Energi, Kotaraja Residence Kav. B.10-12
Jl. Pesut, Tenggarong 75511
Kalimantan Timur, Indonesia
*Sematkan peta lokasi (Google Maps) melalui panel admin.
Nomor Telepon
Telp. 0541-6668088
Fax. 0541-6666654
Jam Operasional: Senin–Jumat, 09.00–16.30 WITA
Alamat Email
Umum: admin@pksde.com
PPID: ppid@pksde.com
Kotak Saran & Pengaduan
Pesan akan dikirim ke email resmi PPID/Admin: admin@pksde.com
Berita & Artikel dari www.pksde.com
Konten berikut diambil langsung (live) dari WordPress REST API situs www.pksde.com.